Ekspor Ikan Lancar: RI-Rusia Gagas Sertifikat Elektronik

JAKARTA, KABARLINK.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk mempermudah ekspor produk perikanan Indonesia ke Rusia dan negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (EEU) melalui inisiasi kerjasama electronic certificate (ECert).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, memimpin delegasi Indonesia dalam negosiasi dengan Rosselkhoznadzor, otoritas kompeten Rusia. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses ekspor dan impor dengan mentransfer data sertifikat kesehatan (HC) mutu secara elektronik antara kedua negara.
“Kerjasama sertifikat elektronik ini akan sangat membantu pelaku usaha yang ingin mengekspor ikan ke Rusia dan EEU. Pengiriman HC mutu akan dilakukan secara elektronik, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien,” ujar Ishartini.
Inisiatif ECert ini merupakan bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang bertujuan untuk mengharmonisasikan dan menyetarakan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) antara Indonesia dan Rusia. Undang-Undang Perikanan mewajibkan semua produk perikanan yang dikonsumsi manusia memiliki HC mutu sebagai jaminan kualitas dan keamanan pangan.
Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses bongkar muat produk perikanan, sehingga produk Indonesia dapat lebih cepat masuk ke pasar Rusia dan EEU. Ruang lingkup kerjasama meliputi harmonisasi SJMKHP, inspeksi bersama, registrasi perusahaan, peningkatan kapasitas, dan teknis pengujian mutu dengan manajemen risiko.
“MRA menjadi landasan hukum untuk melaksanakan ECert secara bilateral. Kami juga melibatkan INSW sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem di Rusia,” jelas Ishartini.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan bahwa produk perikanan Indonesia telah melalui proses quality assurance yang ketat sesuai standar internasional. Kerjasama ECert dengan Rusia ini diharapkan dapat membuka peluang diversifikasi negara tujuan ekspor dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di tengah isu perang dagang.
KKP telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana tugas dan fungsi competent authority (CA) untuk memastikan penerapan SJMKHP.