Dalang Opini Negatif: Advokat, Dosen, Direktur TV Terjerat!

JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran kunci tiga individu dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait beberapa perkara korupsi besar. Ketiga individu tersebut adalah MS (Marcella Santoso), seorang advokat; JS (Junaedi Saibih), seorang advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar), seorang Direktur Pemberitaan di sebuah stasiun TV swasta di Jakarta.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MS dan JS diduga mendanai serangkaian demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Tujuan utama mereka adalah menciptakan opini publik negatif yang meragukan kebenaran penanganan perkara oleh penyidik, dengan harapan dapat mengganggu konsentrasi penyidikan dan bahkan membebaskan para terdakwa.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa MS dan JS juga diduga menyelenggarakan dan membiayai berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, mereka mengarahkan narasi-narasi negatif yang bertujuan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Persekongkolan ini, menurut Qohar, dimulai ketika MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung. Qohar juga menyoroti bahwa tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para tersangka, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh TB sebagai Direktur Pemberitaan.
JS diduga membuat narasi dan opini positif untuk timnya, serta menciptakan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah membuktikan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung tidak benar dan menyesatkan. Narasi negatif ini kemudian disebarkan melalui berbagai bentuk publikasi, termasuk pemberitaan dan acara seminar.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Narasi negatif yang disebarkan tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
TB diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000 atas perannya dalam menyebarkan narasi negatif tersebut. Uang tersebut masuk ke dalam kantong pribadinya.
JS dan MS akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itulah pembahasan lengkap seputar dalang opini negatif advokat dosen direktur tv terjerat yang saya tuangkan dalam hukum Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.