Bus Tak Beri Receh, Pengamen Tangerang Mengamuk!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5215935/original/090298700_1746931508-IMG-20250511-WA0001.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA terkait kasus perusakan bus Primajasa yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, di kediamannya di Balaraja, Tangerang.
Menurut keterangan Arief, Minggu (11/5/2025), kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, bus Primajasa yang dikemudikan oleh DS (32) sedang mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Di tengah perjalanan, dua orang pengamen berusaha masuk ke dalam bus, namun dilarang oleh pihak perusahaan.
Penolakan ini memicu konflik. Kedua pengamen tersebut, yang merasa tidak terima, melakukan pengancaman. Puncaknya terjadi ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Kedua pengamen itu menghadang bus dan memukul kaca bus dengan menggunakan gitar dan pipa besi.
Video aksi perusakan tersebut kemudian viral di media sosial, mendorong Polresta Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan. Tim dari Polsek Cikupa, dipimpin langsung oleh Arief, berhasil mengidentifikasi dan menangkap MA.
“Pelaku lainnya, berinisial SA (22), saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Arief. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan SA melalui hotline 08111230110.
Arief menegaskan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas premanisme. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
MA dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. SA (22), yang masih buron, juga terancam dengan pasal yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik. Polresta Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (Kabarlink/Ain)