BJB: Iklan Jadi Bancakan Korupsi?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dana promosi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan citra bank, justru diduga diselewengkan menjadi dana non-budgeter.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” ujar Budi.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengalirkan dana iklan ke enam agensi periklanan. Namun, terdapat selisih yang signifikan antara dana yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media. Selisih tersebut diduga menjadi dana non-budgeter yang telah disepakati sejak awal oleh Dirut dan pihak terkait.

Menurut Budi, Bank BJB sejak 2021 hingga semester awal 2023 telah mengalokasikan dana promosi sebesar Rp 409 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 222 miliar diduga diselewengkan. Dana ini dialirkan ke enam agensi periklanan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama AgensiJumlah Dana
PT Antedja MuliatamaRp 99 miliar
PT Cakrawala Kreasi MandiriRp 81 miliar
PT BSC AdvertisingRp 33 miliar
PT WSBERp 49 miliar

KPK menemukan bahwa proses pengadaan jasa agensi ini sengaja diatur sedemikian rupa untuk menjadi ladang korupsi. Beberapa indikasi kecurangan yang ditemukan antara lain:

  • Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi.
  • Panitia pengadaan yang dipaksa untuk mengikuti arahan.
  • Manipulasi proses tender, termasuk penambahan penilaian setelah penawaran masuk (post bidding).

“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta Penunjukan Agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Type above and press Enter to search.