Asiatel Diperiksa KPK: Kasus Laptop INTI Menggema

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) tahun 2017-2018. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan THL pada hari Rabu. Sehari sebelumnya, pada Selasa, 6 Mei, KPK juga telah memanggil Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero) pada 29 Oktober 2024. Fokus penyidikan saat ini adalah proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Tan Heng Lok bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai peran dan keterlibatan PT Asiatel Globalindo dalam proyek tersebut. KPK saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan terus berjalan intensif.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp120 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi terhadap keuangan negara dan pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.

Type above and press Enter to search.