Aset Negara Tak Terungkap, Sanksi LHKPN Mengintai!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga batas waktu yang ditentukan, tercatat 13.710 dari 416.348 penyelenggara negara belum melaporkan hartanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 April 2025, menyampaikan bahwa KPK telah menerima 402.638 LHKPN hingga 11 April 2025. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 96,71 persen.

Meskipun tenggat waktu telah berlalu, KPK tetap mengimbau para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melakukannya. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi pejabat publik terhadap aset yang dimilikinya.

KPK juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif. Sanksi ini dapat memengaruhi penilaian kinerja, bahkan proses promosi jabatan. Pimpinan instansi juga diharapkan aktif mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai, tegas Budi.

Meskipun tidak ada sanksi pidana, kelalaian dalam melaporkan LHKPN dapat berujung pada tindakan disiplin dari instansi terkait. KPK akan memberikan catatan khusus atas keterlambatan pelaporan saat LHKPN tersebut dipublikasikan.

KPK berharap agar seluruh penyelenggara negara dapat segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Berikut adalah rekapitulasi data LHKPN per 11 April 2025:

Total Wajib LaporLHKPN DiterimaBelum LaporPersentase Kepatuhan
416.348402.63813.71096,71%

Type above and press Enter to search.