Ahmad Dhani: Nada SumBang Berujung Laporan Polisi?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Pada tanggal 23 April 2025, musisi Rayen Dono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan identitas dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri.

Rayen Dono menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung menegur Ahmad Dhani saat dugaan penghinaan itu terjadi. Ia menekankan pentingnya bagi anggota dewan untuk menjaga lisan, harga diri, dan marwah institusi.

Kuasa hukum Rayen, Jajang, menyatakan bahwa tindakan hukum tidak berhenti pada pelaporan ke polisi. Pihaknya berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada tanggal 24 April 2025 pukul 10.00 WIB. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa Ahmad Dhani, sebagai pejabat publik, seharusnya menjunjung tinggi etika dan sikap yang baik.

Rayen Dono menambahkan bahwa penerimaan laporan ini membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia, termasuk anggota dewan. Ia juga menyinggung status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI.

Kasus ini bermula dari ide yang disampaikan Ahmad Dhani dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan PSSI, yang kemudian memicu kontroversi. Rayen Dono menegaskan bahwa pihaknya hanya merespons permintaan dari Ahmad Dhani sendiri, dan jika ada kesalahan atau pelanggaran, maka harus dilaporkan.

Inti dari permasalahan ini adalah dugaan penghinaan terhadap identitas suatu daerah oleh seorang tokoh publik, yang kemudian memicu serangkaian tindakan hukum dan sorotan terhadap etika pejabat publik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ucapan dan perilaku, terutama bagi mereka yang memiliki posisi publik.

Type above and press Enter to search.