Adian PDIP: Era Potongan Aplikator Transportasi Online Berakhir?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4519161/original/018963500_1690715560-IMG-20230730-WA0052.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, terus menyuarakan pembatasan maksimal 10% untuk potongan tarif aplikasi transportasi online. Upaya ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Menurut Adian, perjuangan ini adalah investasi untuk masa depan anak-anak para pengemudi. Ia menyampaikan hal ini pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, seperti yang dilansir dari Antara. Adian juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pihak-pihak yang mulai mengabaikan aspirasi para pengemudi ojol.
Adian menjelaskan bahwa terdapat tiga komponen tarif yang dibayarkan konsumen saat menggunakan jasa ojek online: tarif perjalanan, platform fee (yang besarannya bervariasi), dan safe trip fee (semacam asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000 per perjalanan).
Politisi yang juga dikenal sebagai aktivis 98 ini menyoroti potensi kesalahpahaman terkait perhitungan biaya aplikasi. Ia mencontohkan, jika konsumen membayar tunai, potongan yang harus dibayarkan pengemudi bisa terasa sangat besar.
Adian menekankan bahwa perjuangan untuk menurunkan komisi aplikator menjadi 10% bukan hanya untuk kepentingan sesaat, melainkan untuk jangka panjang. Ia berharap pemerintah dan DPR dapat mewujudkan tuntutan para pengemudi ojol menjadi regulasi yang mengikat pihak aplikator.
Anggota Komisi V DPR RI ini menegaskan bahwa membela kesejahteraan pengemudi ojol sama dengan membela kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan masa depan keluarga para pengemudi.
Huda, seorang pengamat transportasi, juga memberikan pandangannya terkait isu ini. Menurutnya, aplikator harus lebih transparan mengenai potongan tarif biaya aplikasi. Ia juga menyoroti potensi dampak negatif jika potongan biaya aplikasi dibebankan kepada konsumen, yaitu harga yang lebih mahal dan penurunan permintaan.
Huda menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertegas aturan mengenai sumber potongan biaya aplikasi, apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya total yang dibayarkan konsumen. Ia menyampaikan hal ini pada hari Rabu, 19 Februari 2025.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pembatasan potongan tarif aplikasi maksimal 10%
- Transparansi biaya aplikasi
- Kejelasan sumber potongan biaya aplikasi
Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat dan industri transportasi online dapat berjalan lebih adil.