Dinas Pendidikan Aceh Lakukan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Pembangunan Zona Integritas – Kepala Dinas Pendidikan Aceh Martunir, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas terkait dengan hasil Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di ruang rapat (oproom) Dinas Pendidikan Aceh, Jumat (04/07/2025).
BANDA ACEH, KABARLINK.COM – Kepala Dinas PendidikanAceh Martunir, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritasterkait dengan hasil Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei PersepsiKualitas Pelayanan (SPKP). Kegiatan rapat ini dilaksanakan secara hybrid, yaitudengan menggabungkan kehadiran daring dan luring di ruang rapat (oproom) DinasPendidikan Aceh, Jumat, 04/07/2025
Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa hasilpemeriksaan internal di Dinas Pendidikan Aceh belum mencapai 100 persen danhasil pemeriksaan ini merupakan hal yang sangat penting untuk ditindaklanjuti.Komunikasi dan koordinasi yang lebih erat antara bidang keuangan, para KuasaPengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perluterus didorong agar mengurangi temuan seperti kelebihan bayar atauketidaksesuaian realisasi fisik.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis DinasPendidikan Aceh dalam memperkuat komitmen terhadap Pembangunan Zona Integritasmelalui pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas. “ZonaIntegritas bukan hanya sekadar slogan. Ia adalah fondasi utama dalam membangunpelayanan publik yang berintegritas dan professional,” ujar Martunis.
Banyak keluhan masyarakat terkait lambannya waktulayanan di beberapa satuan Pendidikan dan praktik pungutan tidak sah sepertiuang pendaftaran ulang, biaya seragam dan lainnya masih terjadi di sejumlahsekolah.
“Ini tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apapunsaat proses daftar ulang bagi siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi. Itusudah tertuang dalam dalam Surat Edaran. Kami sudah tegaskan bahwa tidak adauang pendaftaran maupun kewajiban membeli seragam dari sekolah. Semua biayaharus bersifat sukarela dan transparan," tegasnya.
Ia juga memperingatkan kepala jajaran Dinas PendidikanAceh dan para Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota agar memastikankepatuhan sekolah-sekolah terhadap kebijakan tersebut, serta terus melakukansosialisasi kepada masyarakat dan unit kerja. Terus jaga integritas sebagainilai dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. "Integritasadalah pondasi dari semua kebijakan. Tanpa itu, cita-cita kita untukmenghadirkan pendidikan Aceh yang berkualitas dan berdaya saing akan sulittercapai," tutupnya.
Berdasarkan laporan hasil Survei Persepsi Anti-Korupsi(SPAK) dan Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) periode Mei 2025 terhadap 684responden dari 500 sampel responden minimal yang dipersyaratkan, padamasyarakat yang telah selesai menerima pelayanan dari unit kerja/satuan kerjaterkait. Dinas Pendidikan Aceh, mendapat nilai Indek Persepsi Anti-Korupsi (IPAK)sebesar 3,6 dari 4 skala linkert dan untuk Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)sebesar 3,4 dari 4 skala linkert.
Nilai Indek ini menjelaskan bahwa nilai IPAK dan IPKPmasih berada dalam interval 3,532– 4,00, nilai ini menunjukan tingkat mutupelayanan pada Dinas Pendidikan Aceh termasuk katagori Mutu Pelayan tingkat “A”dengan predikat “Baik”. (Ubaidillah)