TNI: Garda Siber, Benteng Era Digital.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)
JAKARTA,KABARLINK.com - Gelombang transformasi digital telah mengubah lanskap peperangan modern, dan Indonesia perlu segera menyesuaikan strategi pertahanannya. Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Yayang Ruzaldy, menekankan perlunya peran sentral Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan digital negara.
Menurut Yayang, ancaman siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan, melainkan sebuah bentuk peperangan yang meliputi sabotase digital, pencurian intelijen, dan konflik geopolitik. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang TNI yang baru disahkan masih menempatkan militer sebagai pembantu dalam pertahanan siber, sebuah langkah yang dinilai kurang memadai.
“Revisi UU TNI seharusnya menjawab bahwa ancaman siber dapat menjadi bagian dari ranah pertahanan nasional dan bahwa TNI adalah institusi yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah ini,” tegas Yayang, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 24 Maret 2025.
Yayang juga mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 yang tidak mengklasifikasikan ancaman siber sebagai ancaman militer. Ia berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Ini justru kontradiktif terhadap kebutuhan strategis Indonesia di tengah transformasi global dimana ditemukan peperangan tidak lagi dibatasi oleh aktivitas dalam wilayah secara fisik, jelasnya.
Untuk menghadapi era Fifth Generation Warfare (5GW), Yayang merekomendasikan agar revisi UU TNI memberikan peran utama kepada militer dalam memperkuat pertahanan siber. Ia mengusulkan pembentukan Komando Siber Nasional di bawah TNI yang memiliki otoritas strategis, operasional, dan taktis dalam menjaga kedaulatan digital negara.
Yayang menekankan bahwa ancaman siber tidak bisa hanya ditangani oleh lembaga sipil semata. Meskipun ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengatur ruang digital dan perlindungan data pribadi, TNI perlu memiliki peran yang lebih kuat dalam menghadapi ancaman yang bersifat militer.
Jika revisi UU TNI tidak memperkuat peran TNI dalam pertahanan siber, Yayang khawatir hal ini akan melemahkan kemampuan TNI dalam menghadapi era peperangan digital. Oleh karena itu, ia mendesak agar upaya koreksi UU TNI segera dilakukan untuk memastikan militer memegang peran utama dalam memperkuat pertahanan siber.
Tabel Perbandingan Peran TNI dalam Pertahanan Siber:
Aspek | Kondisi Saat Ini | Rekomendasi IDCI |
---|---|---|
Peran Utama | Pembantu | Utama |
Komando Siber | Tidak Ada | Dibentuk di bawah TNI |
Otoritas | Terbatas | Strategis, Operasional, Taktis |