RUU TNI: Operasi Militer Selain Perang, Kapan?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5163659/original/074385400_1742028020-IMG-20250315-WA0028.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI terus bergulir di Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan adanya perubahan signifikan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas OMSP, kini rancangan terbaru menambahkan tiga tugas baru, menjadi total 17.
Dalam penjelasannya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, TB Hasanuddin menekankan bahwa penambahan ini telah disepakati dengan perubahan narasi yang disesuaikan. Salah satu poin krusial adalah keterlibatan TNI dalam pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah. TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah, ujarnya.
Meskipun demikian, implementasi detail dari aturan ini masih dalam tahap penyusunan. TB Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme perbantuan TNI akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres), termasuk batasan ranah hukumnya. Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuan-nya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya, jelasnya.
Selain pertahanan siber, RUU ini juga menyinggung soal penanganan narkoba. Namun, TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba. Peran TNI akan lebih difokuskan pada perbantuan kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, RUU TNI ini juga membahas penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). TNI diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat kemampuan siber nasional. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara, kata TB Hasanuddin.
Selain penambahan tugas OMSP, RUU ini juga mengatur penambahan satu posisi baru bagi prajurit TNI aktif yang diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Salah satunya adalah badan pengelola perbatasan. Sekarang ada ditambah satu yaitu badan pengelola perbatasan, ungkapnya. Alasan penambahan ini adalah karena wilayah perbatasan dianggap rawan dan memerlukan pengawasan langsung dari unsur militer.
Namun, TB Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar daftar yang diperbolehkan tetap harus mengundurkan diri dari TNI. Ia juga menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak bisa dipercepat secara sembarangan karena masih membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai pihak. Begini soal cepat dan tidak nanti kita kan belum ada sinkronisasi. Tim sinkronisasi dan sebagainya sejauh mana itu juga tidak mudah, pungkasnya.