RUU TNI Disahkan: Empat Pasal Kontroversial Disorot
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168379/original/031936400_1742441892-d60f12f4-aa29-4081-a5e6-2914459e2b10.jpeg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai babak baru dalam regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI di Indonesia.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada [Tanggal Rapat Paripurna] lalu, menjadi momen krusial dalam proses legislasi ini. Perubahan signifikan dalam UU TNI mencakup perluasan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, penambahan tugas pokok, serta penyesuaian masa dinas keprajuritan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur mengenai perpanjangan masa dinas keprajuritan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan, ujar Puan Maharani saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2025).
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi prajurit TNI untuk berkontribusi lebih lama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Namun, revisi ini juga menekankan bahwa TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan nilai-nilai demokrasi.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam revisi UU TNI:
Pasal | Substansi Revisi |
---|---|
Pasal 3 | Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. |
Pasal 7 | TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil. |
Pasal 53 | Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. |
Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit. Namun, implementasi UU ini akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa perubahan yang ada benar-benar memberikan dampak positif bagi TNI dan masyarakat Indonesia.