Ruang Aman Perempuan, Mimpi Kartini Belum Usai

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Peringatan Hari Kartini setiap 21 April menjadi pengingat akan pentingnya emansipasi dan kesetaraan gender di Indonesia. Namun, di tengah semangat ini, terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual, termasuk di fasilitas kesehatan, menjadi sorotan tajam.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa kasus-kasus pelecehan seksual yang terungkap menjadi alarm bahwa ruang publik, termasuk fasilitas kesehatan, belum sepenuhnya aman bagi perempuan dan kelompok rentan. Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPA dan Dinas P3A untuk memberikan bantuan kepada korban, mulai dari pemenuhan kebutuhan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.

Kasus-kasus terbaru, seperti yang terjadi di Bandung, Garut, dan Malang, menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat aman, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat adanya 15 kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan antara tahun 2020-2024, yang sebagian besar dilakukan oleh dokter terhadap pasien.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menekankan bahwa kasus-kasus ini membuktikan bahwa upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dari potensi kekerasan seksual belum berjalan efektif. Belum adanya kebijakan khusus terkait pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan/fasilitas kesehatan menjadi salah satu faktor penyebab.

Faktor lain yang berkontribusi adalah relasi kuasa antara dokter/tenaga kesehatan dengan pasien/keluarga pasien, yang memberikan celah bagi pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual dengan modus penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan situasi tidak berdaya/ketergantungan/kerentanan si pasien/keluarga pasien.

Arifah Fauzi menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan layanan yang maksimal dan memberikan keamanan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Regulasi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA akan terus diperkuat untuk menjamin keamanan masyarakat, terutama perempuan, saat mengakses layanan kesehatan.

Momentum Hari Kartini harus menjadi ajakan reflektif bahwa perjuangan emansipasi, kesetaraan, dan perlindungan perempuan belum usai. Negara, masyarakat, dan semua pihak harus bersinergi untuk memastikan bahwa perempuan dapat hidup dengan aman dan bermartabat tanpa rasa takut, termasuk ketika mengakses layanan kesehatan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus dioptimalkan. Sinergi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Tabel: Contoh Kasus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan (2020-2024)

Pelaku Korban Bentuk Kekerasan
Dokter Pasien Pelecehan seksual, perkosaan
Terapis Pasien Pelecehan seksual
Perawat Pasien Pelecehan seksual

Emansipasi perempuan harus terus diperjuangkan agar perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki di semua bidang.

Type above and press Enter to search.