Ratu Samban: Tambang Ilegal, Hutan Lindung Terancam?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

Pimpinan Kejaksaan Bengkulu – Victor Antonius Saragih Sidabutar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam dokumentasi resmi. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari.


JAKARTA, KABARLINK.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menghitung kerugian negara akibat dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) oleh perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut. Hal ini terungkap setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Pada tanggal 20 Juni 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang batu bara yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum yang merugikan negara. Penggeledahan ini dilakukan di kantor PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang berlokasi di Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran IUP yang dilakukan oleh kedua perusahaan tambang batu bara tersebut. Dokumen-dokumen ini akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025, ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengungkapkan bahwa PT Ratu Samban Mining diduga menggunakan lahan di luar izin usaha pertambangan, bahkan merambah hingga ke hutan lindung. Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada. Mereka melakukan pertambangan hingga masuk ke hutan lindung, kata Victor pada hari Sabtu.

Victor menambahkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat ini tengah melakukan penyidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak pemerintahan, swasta, maupun ahli.

“Pemakaian lahan di luar perizinan, dari situ kemudian menimbulkan kerugian negara. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara,” tegas Victor, menyoroti dampak dari pelanggaran IUP tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Bengkulu, yang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. (Ain)

Sumber: Antara

Type above and press Enter to search.