Perisai TNI AD: Jaksa Aman, Negara Kuat!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

TNI AD - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Foto: Istimewa


JAKARTA, KABARLINK.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada para jaksa dalam menjalankan tugas negara. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), menjelaskan bahwa keterlibatan TNI AD dalam pengamanan jaksa ini didasarkan pada permintaan dari pihak kejaksaan. Pengamanan kejaksaan ini bersifat permintaan, ujarnya, menekankan bahwa permanen atau tidaknya pengamanan tersebut akan bergantung pada kebutuhan dan permintaan dari institusi kejaksaan.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025, mengatur secara detail mengenai bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada jaksa dan keluarganya. Perlindungan ini mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, hingga kerahasiaan identitas.

Pasal 8 dan 9 Perpres tersebut secara khusus mengatur pelibatan TNI dalam memberikan perlindungan dan pengawalan terhadap jaksa saat bertugas. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh prajurit TNI AD dapat berupa pengamanan saat jaksa sedang bersidang atau dalam proses penyelidikan di lapangan.

Meskipun demikian, Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami tidak akan bekerja di luar ketentuan perpres, apalagi sampai mencampuri tugas-tugas penindakan hukum yang menjadi wewenang jaksa, tegasnya.

Sebelumnya, beberapa pengamat hukum telah menyarankan agar pelaksanaan Perpres 66/2025 memiliki batasan yang jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan militer. TNI AD berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan tidak melampaui batas wewenang yang telah ditetapkan.

Perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua institusi utama, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 Perpres mengatur bahwa perlindungan dapat diberikan oleh kedua institusi tersebut, sementara Pasal 5 dan 6 menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan oleh Polri, termasuk terhadap keluarga jaksa. (Kabarlink/Ain)

Type above and press Enter to search.