Langit Indonesia: RUU Pengelolaan Udara Mendesak!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, gencar mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. RUU ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam menata ruang udara Indonesia yang semakin kompleks.

Sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan berlanjut di 2025, RUU ini dipandang krusial untuk menjawab tantangan profesionalisme, kepastian hukum, pembagian kewenangan, dan yang terpenting, keselamatan nasional. Endipat, yang juga Ketua Tim Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR, menekankan urgensi RUU ini di tengah meningkatnya ancaman terhadap keamanan penerbangan.

“Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” tegas Endipat, seraya menyoroti lonjakan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing. Data menunjukkan peningkatan signifikan dari 364 kasus di tahun 2019 menjadi 1.583 kasus di tahun 2020. Hal ini menjadi alarm bagi negara untuk segera berbenah.

Selain itu, Endipat juga menyoroti gangguan lain seperti balon udara, laser pointer, dan kembang api yang dapat membahayakan penerbangan. Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara, juga menjadi perhatian serius.

Dalam kunjungan kerja ke Lanud Sri Mulyono Herlambang beberapa waktu lalu, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diharapkan agar regulasi ini menjadi panduan kerja nyata bagi semua pihak.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” ujarnya. Ia juga menyerukan agar tidak ada lagi ego sektoral, melainkan kesadaran bersama bahwa ruang udara adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Endipat menyambut baik kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU ini, termasuk Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, dan Pertamina. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.

Partisipasi bermakna (meaningful participation) menjadi kunci agar RUU ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga implementasi nyata di lapangan. Dengan tata kelola ruang udara yang baik, diharapkan keamanan dan kedaulatan langit Indonesia dapat terjaga dengan optimal. (Kabarlink/Ain)

Baca Juga:

Type above and press Enter to search.