KUHAP: Jaksa Berperan Lebih, Publik Harus Tahu!

JAKARTA, KABARLINK.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi sorotan. Ismail Rumadan, pakar hukum pidana dari Universitas Nasional, menekankan perlunya penguatan peran penyidik Kejaksaan Agung dalam RUU tersebut.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menempatkan jaksa sebagai penyidik tertentu. Menurut Ismail, langkah ini krusial untuk mengefektifkan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor, tegasnya, Sabtu lalu.
Lebih lanjut, Ismail menyoroti pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia berharap Komisi III DPR RI membuka akses seluas-luasnya kepada publik terhadap draf RUU. Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif, ujarnya.
Dalam draf RUU KUHAP, istilah penyidik tertentu merujuk pada penyidik di lembaga seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 7 ayat (2) dalam draf tersebut juga mengatur bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu memiliki wewenang yang diatur dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum mereka. Hal ini bertujuan untuk memperjelas batasan dan kewenangan masing-masing penyidik dalam proses hukum pidana.
Isu lain yang sempat mencuat adalah draf yang mengatur penyidik kejaksaan hanya bisa menindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ismail menekankan pentingnya pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.