Harga BBM Dikulik, Skandal Minyak Terkuak?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Hari ini, 20 Maret 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan tersebut menyasar berbagai pihak, termasuk FTR (Manager Market Research and Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional), ABP (Managing Directorat Pertamina International Marketing and Distribution Plte.Ltd), JWW (VP-OP and O Refinary-ISC), DB (Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional), dan MRN (Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga). DS (Manager Ship Chartering PT Pertamina International), FA (Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan), dan EED (Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM) juga turut diperiksa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki keberadaan grup Whatsapp (WA) bernama Orang-Orang Senang yang diduga beranggotakan enam tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa jika grup tersebut baru dibuat setelah para tersangka ditahan, maka keberadaannya tidak relevan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan modus operandi para tersangka, termasuk praktik pengoplosan minyak mentah RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertalite) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2018 hingga 2023. Qohar membantah klaim Pertamina Patra Niaga yang menyatakan tidak melakukan pengoplosan, dan menegaskan bahwa penyelidikan Kejagung menemukan bukti sebaliknya.

Qohar juga menyoroti adanya markup kontrak shipping yang dilakukan oleh JF (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping), yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13-15% secara melawan hukum. Fee tersebut diduga diberikan kepada MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa) dan DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa).

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Mereka adalah Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak).

Kasus ini terus bergulir, dan Kejagung berjanji akan menuntaskan penyelidikan serta membawa para pelaku ke pengadilan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini.

Type above and press Enter to search.