Ekonomi Melambat, Dana Pensiun & Asuransi Waspada!

JAKARTA, KABARLINK.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kehati-hatian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengelola risiko di tengah potensi perlambatan ekonomi global. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal ini dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025.
Ogi Prastomiyono mengingatkan bahwa perlambatan ekonomi dapat memberikan dampak signifikan terhadap kinerja LJK non-bank, termasuk dana pensiun dan industri asuransi. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, dipicu oleh kebijakan tarif impor dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China, telah mendorong lembaga keuangan internasional untuk merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk Indonesia.
Beberapa lembaga seperti Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF) telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini. Penurunan ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi berbagai sektor keuangan.
Dampak pada Dana Pensiun: Perlambatan ekonomi berpotensi menurunkan imbal hasil investasi dana pensiun, yang pada gilirannya dapat mengurangi kemampuan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban di masa depan.
Dampak pada Industri Asuransi: Perlambatan ekonomi dapat mempengaruhi hasil investasi produk unit link dan meningkatkan risiko klaim atau penarikan tunai. Selain itu, penurunan daya beli masyarakat dapat mengurangi permintaan terhadap produk asuransi, terutama yang berbasis investasi.
OJK mencatat bahwa aset industri asuransi mengalami peningkatan sebesar 1,03 persen year-on-year (yoy), dari Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025. Peningkatan ini didukung oleh pertumbuhan aset asuransi komersial sebesar 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun dan aset asuransi nonkomersial sebesar 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.
Industri dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan dengan total aset meningkat sebesar 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun.
“Dampak ini menuntut LJK nonbank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan berinovasi dalam produk mereka,” tegas Ogi Prastomiyono.
OJK mengimbau seluruh LJK untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola risiko sebagai langkah antisipasi terhadap potensi perlambatan ekonomi yang berkelanjutan.