DPR Cermati Revisi UU TNI: Lebih Relevan?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1743557/original/064689300_1508324869-20171018-Serangkaian-Acara-akan-Digelar-Jelang-HUT-Golkar-Tallo-7.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini bertujuan untuk memodernisasi institusi TNI agar lebih adaptif terhadap tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menyatakan kesiapannya untuk mengkaji secara mendalam setiap pasal dalam revisi UU TNI. Fokus utama adalah memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan pertahanan negara, namun dengan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah Pasal 3, yang mengatur koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, khususnya hubungannya dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian tugas-tugas TNI, seperti penanganan separatisme bersenjata dan pengamanan objek vital nasional, juga menjadi perhatian utama.
Syamsu Rizal, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil, terutama terkait isu penempatan prajurit TNI di ranah sipil. Ia mengingatkan bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus melalui pembahasan dan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan antipati di masyarakat.
Rizal juga menyoroti Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Ia menegaskan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat dan didasarkan pada prinsip meritokrasi.
Perubahan aturan terkait batas usia pensiun prajurit juga menjadi sorotan dalam revisi ini. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.
Nurul Arifin menambahkan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, serta memastikan relevansinya dengan perkembangan zaman. Ia berharap aturan mengenai usia pensiun tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior.
Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya, menyatakan siap membahas dan merevisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Mereka tengah menilik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah.
Rizal menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang hanya memperbolehkan penempatan di lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya, dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur.
Ia juga mengingatkan bahwa usulan perluasan penempatan prajurit TNI harus mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek. Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan', tapi tetap pada semangat pengabdian, tegas Rizal.