Andi Narogong dan Pusaran E-KTP KPK.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018769/original/029245900_1521635685-Andi-Narogong-2.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Paulus Tannos. Terbaru, Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana dalam kasus yang sama, kembali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan Andi Narogong bertujuan untuk memperkuat berkas perkara Paulus Tannos, tersangka utama yang saat ini berada di Singapura. Penyidik memanggil saksi-saksi untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan, ujar Tessa.
Tessa juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Paulus Tannos. Penyidik dalam melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan tidak sembarangan, sprindik yang digunakan adalah sprindik tersangka PT (Paulus Tannos), tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI). Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan, kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, Supratman memastikan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih WNI. Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia, jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan tidak berlaku otomatis dan memerlukan kelengkapan dokumen yang hingga kini belum dipenuhi oleh Paulus Tannos.
KPK terus berupaya agar Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tessa menekankan bahwa fokus penyidik saat ini adalah melengkapi berkas perkara agar siap dilimpahkan ke pengadilan jika ekstradisi berhasil dilakukan.
Kasus korupsi e-KTP ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat negara dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.